Optimalkan Kinerja POKJA dan Tim Teknis UPI, PMU Selenggarakan Coaching Clinic Pengadaan Peralatan
Kota Tangerang Selatan (Jumat, 17 Februari 2023) – PMU Proyek AKSI-ADB mengadakan kegiatan Coaching Clinic Pengadaan Peralatan kepada Kelompok Kerja (POKJA) dan Tim Teknis Pengadaan Peralatan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dalam rangka optimalisasi kinerja POKJA dan Tim Teknis pada pekerjaan pengadaan 8 paket peralatan di UPI yang berlangsung di hotel Aviary Bintaro mulai dari tanggal 15-17 Februari 2023.
“Saat ini UPI masih memiliki 2 paket pengadaan peralatan yang bersumber dari dana Rupiah Murni Pendamping (RMP) dan 8 paket yang bersumber dari dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) yang harus diselesaikan di tahun ini untuk memenuhi kebutuhan gedung yang sudah selesai dan sedang dibangun melalui paket pekerjaan konstruksi proyek AKSI-ADB. Paket peralatan yang akan dikerjakan oleh POKJA saat ini adalah 8 paket peralatan yang bersumber dari dana PHLN yang direncanakan lelang pada tahun lalu yaitu paket EQP-01B, EQP-01C, EQP-01D, EQP-02A, EQP-02B, EQP-02C dan EQP-02D. Paket tersebut harus tertunda proses lelangnya pada tahun 2022 karena terbitnya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, sehingga daftar peralatan yang telah dibuat harus disesuaikan kembali dengan regulasi tersebut” ujar Koordinator Pengadaan PMU Proyek AKSI-ADB, Windi Kurnia Lestari.
Selain itu Koordintor Pengadaan PMU Proyek AKSI-ADB juga berpesan kepada POKJA dan Tim Teknis Peralatan UPI untuk bisa memanfaatkan kegiatan Coaching Clinic pengadaan peralatan ini sebaik mungkin melalui diskusi dan materi yang disampaikan oleh narasumber. Serta diminta kerjasama dan bantuanya untuk mensukseskan lelang paket-paket pengadaan peralatan di UPI yang sebagaimana diketahui bahwa proyek AKSI-ADB akan selesai pada bulan Juni 2024, sehingga sisa waktu ini harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mengejar pekerjaan yang mengalami keterlambatan dan target-target yang belum tercapai yang salah satunya adalah pekerjaan pengadaan peralatan ini.
Kegiatan coaching clinic tersebut dihadiri oleh narasumber dari ADB, konsultan procurement PMC, dan Konsultan Ahli Pengadaan Direktorat Sumber Daya. Narasumber dari ADb yang dihadiri secara daring oleh Senior Procurement Officer ADB, Suharyani, menjelaskan procurement guideline ADB.
“Paket pengadaan ini tertuang pada Daftar Isian Pengguna Anggaran (DIPA) Direktorat Sumber Daya, sehingga dalam implementasinya selain menggunakan guideline ADB juga harus tetap berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Perlu dipahami juga bahwa pengadaan peralatan ini menggunakan metode Post Review, sehingga setiap tahapannya tidak diperlukan No Objection Letter (NOL). Namun setelah pekerjaan selesai akan dievaluasi apakah pekerjaan sudah sesuai dengan guideline ADB dan ditentukan apakah eligible atau ineligible. Dengan demikian, semua proses harus dipastikan sesuai dengan regulasi sehingga terhindar dari miss-procurement yang berakibat ineligible” kata Konsultan Ahli Pengadaan Direktorat Sumber Daya Kemdikbudristek, Marthen Katte Patiung.
Senada dengan hal tersebut, Sumirat Setyabudhy, Procurement and Contract Specialist PMC menjelaskan bahwa sebagai pengganti dari NOL ADB, atas hasil evaluasi POKJA akan dimintakan persetujuan Direktur Eksekutif Proyek AKSI-ADB. Hal itu dilakukan agar ada Quality Check dan pekerjaan dapat pastikan eligible sesuai dengan guideline ADB. Karena apabila dinyatakan ineligible maka UPI, dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia, harus mengembalikan uang yang telah digunakan.
Di akhir sesi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPI pada Proyek AKSI-ADB, Dyah Kartiningdyah, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena proses lelang peralatan yang menggunakan procurement guideline ADB. Dengan mendengarkan langsung paparan narasumber dari ADB, konsultan ahli pengadaan Direktorat Sumber Daya, dan procurement specialist PMC, diharapkan POKJA dan Tim Teknis pengadaan peralatan UPI dapat memahami seluk beluk peraturan dan praktik pengadaan sesuai guideline ADB tersebut. Pada akhirnya, proses pengadaan peralatan di UPI dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.